Mojokerto – Aipda Maryudi divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto karena ledakan petasan dan obat mercon di rumahnya menewaskan dua orang ibu dan anak. Tidak hanya itu, oknum polisi ini juga dijatuhi sanksi etik berupa mutasi demosi selama 5 tahun.
Wakapolres Mojokerto Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho menjelaskan, sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap Aipda Maryudi digelar di Polda Jatim pada 11 Maret 2025. Sidang KKEP tersebut melahirkan 5 keputusan.
Satu, Aipda Maryudi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 angka 1 huruf c, Pasal 6 Ayat (2) huruf a dan Pasal 10 Ayat (1) huruf d Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dua, perilaku Aipda Maryudi dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Tiga, mewajibkan Aipda Maryudi untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dia rugikan. Empat, Maryudi dimutasi bersifat demosi selama 5 tahun menjadi anggota Polda Jatim. Lima, Maryudi menjalani penempatan khusus selama 30 hari, yakni 24 Januari-22 Februari 2025.
“Aipda Maryudi per tanggal 25 Juni 2025 sudah dimutasi dari anggota Polres Mojokerto ke Polda Jatim untuk menjalani pembinaan. Jadi, statusnya sudah menjadi anggota Polda Jatim,” jelasnya kepada detikJatim, Jumat (30/1/2026).Sedangkan pada ranah pidana, perkara Aipda Maryudi diperiksa dan diadili di PN Mojokerto. Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Rabu (28/1/2026).
Dalam vonisnya, Ida menyatakan Aipda Maryudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Yaitu karena kealpaannya mengakibatikan terjadinya ledakan yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang atau mengakibatkan matinya orang.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti pada Selasa (13/1/2026). Ketika itu, Ari menuntut agar oknum polisi ini dihukum 1,5 tahun penjara.
Oleh sebab itu, JPU menyatakan pikir-pikir ketika merespons vonis majelis hakim. Mereka mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Sehingga perkara Aipda Maryudi belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Ini masih menunggu 7 hari, setelah keputusan itu (inkrah), kami akan minta petunjuk Bidpropam Polda Jatim. Nanti menjalaninya di mana, kami update. Sementara (penahanan Aipda Maryudi) di Rutan Polres Mojokerto,” terang Ris Andrian.
Sanksi etik maupun pidana kepada Aipda Maryudi, lanjut Ris Andrian, bukti ketegasan Polri terhadap oknum polisi yang melanggar etik profesi maupun pertauran perundang-undangan. Menurutnya, kasus ini menjadi contoh bentuk penyelewengan kewenangan anggota Polri.
“Ini tentunya menjadi pelajaran anggota Polri pada umumnya, khususnya anggota Polres Mojokerto bahwa penyimpangan sekecil apapun akan berakibat buruk bagi dirinya sendiri, orang lain dan institusi. Sehingga kejadian ini mengingatkan kami semua. Kami juga selalu mengingatkan anggota untuk melaksanakan tugas sesuai SOP,” ujarnya.
Sedangkan kepada masyarakat, Ris Andrian mengimbau agar tidak ragu apalagi takut melapor apabila menemukan oknum anggota Polri melakukan pelanggaran. Salah satu jalurnya melalui Propam Presisi yang bisa diakses melalui ponsel.
“Polri selalu terbuka terhadap keluhan masyarakat. Kalau seandainya menemukan pelanggaran-pelanggaran anggota Polri bisa dilaporkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Aipda Maryudi sekitar 5 tahun menjadi Bhabinkamtibmas Desa Sambilawang, Dlanggu, Mojokerto. Ia juga menjadi anggota Unit Intelkam Polsek Dlanggu. Maryudi mempunyai 2 anak dari pernikahannya dengan Fatmah.
Rumah Aipda Maryudi di Dusun Sumolawang RT 1 RW 2 meledak pada Senin (13/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Rumah oknum polisi ini hancur sekitar 95%. Hebatnya ledakan juga menyebabkan rumah Luluk Sudarwati (40) rusak sekitar 60%, serta 9 rumah warga di sekitarnya rusak sedang dan ringan.
Tidak hanya itu, ledakan di rumah Aipda Maryudi menewaskan Luluk dan putranya, M Alkausar Kaffabihi atau Kaffa (2). Ibu dan anak itu tertimpa retuntuhan bangunan rumah sehingga mati lemas. Setelah diatutopsi di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto, jenazah ibu dan anak itu dimakamkan di satu liang lahat pada Senin (13/1) sore.
Luluk merupakan saudara sepupu Aipda Maryudi. Beruntung saat terjadi ledakan, Aipda Maryudi dan istrinya, Fatmah sedang bekerja, kedua anaknya sekolah. Sehingga rumahnya kosong. Aipda Maryudi diamankan Propam Polres Mojokerto dari lokasi ledakan pada Senin (13/1) sekitar pukul 11.47 WIB.
Berdasarkan dakwaan JPU, awalnya Aipda Maryudi membeli bubuk petasan dan mercon slengdor seharga Rp 450.000 dari seorang pria yang ia temui di Jalan Kahuripan, Desa Jabon, Mojoanyar, Mojokerto pada 23 Desember 2024. Ia membuat petasan untuk disulut saat perayaan malam tahun baru dan Ramdan 2025.
Tidak hanya itu, Aipda Maryudi juga menyisihkan barang bukti 1 Kg batu belerang dan 1 Kg KCLO atau pupuk tanaman kelengkeng. Barang bukti tersebut ia sisihkan dari penangkapan di Stadion Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto pada 4 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelakunya pun dilepas.
Semua petasan dan bahan peledak itu disimpan Aipda Maryudi di atas rak piring di dapur rumahnya. Agar tidak diketahui istrinya, ia menutupi petasan dan bubuk peledak dengan televisi dan kapasitor. Terdiri dari 1 Kg bubuk obat mercon warna biru brown yang jenisnya tidak diketahui, 200 slengdor panjang 15 cm sebesar telunjuk orang dewasa, 5 slengdor panjang 20 cm diameter 2 cm, serta 1 Kg serbuk belerang dan 1 Kg KCLO.
Pemeriksaan teknik kriminalistik dan laboratoris terhadap rumah Aipda Maryudi yang menjadi TKP ledakan, menunjukkan kalau titik ledakan di ruang makan atau bagian tengah lantai satu rumah. Pemicunya adalah bahan petasan yang meledak akibat kontak dengan panas, atau percikan api, gesekan, tekanan, atau benturan.
Pada sidang perdana di PN Mojokerto, Aipda Maryudi didakwa dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atau Pasal 188 KUHP, atau Pasal 359 KUHP.(**)







Leave a Reply